Usut Aktor Lain Korupsi Pajak Banjarmasin, KPK Terbitkan Sprindik Umum Baru
By Admin

KPK
nusakini.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membuka lembaran baru dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Lembaga antirasuah ini menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum untuk memburu keterlibatan pihak lain yang belum tersentuh hukum.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi langkah progresif ini di Jakarta pada Senin (20/7/2026). Menurut penjelasannya, Sprindik umum tersebut dikeluarkan pada Juli 2026 setelah tim penyidik menemukan indikasi kuat adanya aktor-aktor lain yang turut serta dalam pusaran perkara tersebut.
"Melalui Sprindik umum ini, penyidik memiliki landasan hukum kuat untuk mendalami dan memetakan peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat," ujar Budi saat memberikan keterangan kepada media pada Senin (20/7/2026). Meski demikian, ia menegaskan bahwa status hukum para pihak baru tersebut belum dinaikkan menjadi tersangka.
Sebagai langkah awal dari pengembangan ini, tim penyidik KPK bergerak ke Kalimantan Selatan untuk memeriksa mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, pada Senin (20/7/2026). Pemeriksaan yang berlangsung di markas Polda Kalimantan Selatan tersebut bertujuan untuk menggali keterangan tambahan dari Mulyono yang sebelumnya telah menyandang status tersangka utama.
Perkara ini berakar dari pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih bayar tahun pajak 2024 oleh PT Buana Karya Bhakti. Nilai kelebihan bayar yang awalnya diajukan sebesar Rp49,47 miliar, kemudian dipangkas Rp1,14 miliar melalui koreksi, hingga menyisakan nominal restitusi yang disetujui sebesar Rp48,3 miliar. Proses persetujuan inilah yang diduga diwarnai praktik rasuah.
Sebelum pengembangan ini dilakukan, KPK telah menjerat tiga orang tersangka dalam operasi senyap pada awal tahun. Mereka adalah Mulyono selaku mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega selaku anggota tim pemeriksa pajak, dan Venasisus Jenarus Genggor selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti. (*)